PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2015
TENT ANG
PEMBERIAN GAJIPENSIUNTUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA
PENSIUN TUNJAN'GAN
Banyak yang mengatakan Gaji 13 PNS dihilangkan untuk Tahun 2015 ini karena pemerintahan berganti menjadi yang sekarang ini. Namun tentunya itu hanya isapan jempol karena yang sebenarnya adalah Menteri Yudi melalui salinan PP Gaji ke 13 telah terbit.
PP No. 38 Tahun 2015 yang merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur Gaji ke 13 ini muncul seperti tahun sebelumnya menjelang pergantian tahun Pelajaran Baru.
NOMOR 38 TAHUN 2015
TENT ANG
PEMBERIAN GAJIPENSIUNTUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA
PENSIUN TUNJAN'GAN
Banyak yang mengatakan Gaji 13 PNS dihilangkan untuk Tahun 2015 ini karena pemerintahan berganti menjadi yang sekarang ini. Namun tentunya itu hanya isapan jempol karena yang sebenarnya adalah Menteri Yudi melalui salinan PP Gaji ke 13 telah terbit.
PP No. 38 Tahun 2015 yang merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur Gaji ke 13 ini muncul seperti tahun sebelumnya menjelang pergantian tahun Pelajaran Baru.
Gaji ke 13 ini dibayarkan sesuai gaji pokok penuh para Abdi Negara yang setiap bulan Juni yang awalnya di gadang-gadang era Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan sekarang diteruskan kembali oleh Presiden Joko Widodo.
Tunggu realisasinya dan tentunya anda harus mendownload PP Gaji ke 13dibawah ini:
PP No. 38 Tahun 2015 mengenai Gaji ke 13
Tunggu realisasinya dan tentunya anda harus mendownload PP Gaji ke 13dibawah ini:
PP No. 38 Tahun 2015 mengenai Gaji ke 13
Terima kasih atas kunjungannya...