PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH

Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD Tahun 2015

Juknis penulisan ijazah SD tahun pelajaran 2014/2015
Juknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2014/2015 dari Balitbang Kemendikbud
Petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2014/2015 telah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini diatur dalam surat Balitbang Kemendikbud nomor 2380/H/TU/2015 tanggal 4 Mei 2015.

Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai acuan penulisan ijazah untuk tingkat SD. Berikut beberapa petunjuk umum pengisian blangko ijazah SD:

  • Ijazah untuk SD hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi.
  • Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SD diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
  • Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
  • Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.

Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijzah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi tentang petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.

Baca juga: 30% Kelulusan SD Ditentukan Hasil Ujian Sekolah

Halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa. Pengisian nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2014/2015 dari Balitbang Kemendikbud bisa didownload di tautan berikut ini:


Sesuai dengan surat edaran Balitbang Kemendikbud kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Balitbang berharap petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2014/2015 ini dapat disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

Info PTK

http://223.27.144.195:8084/
Login PTK
Masukan kode yang tertulis pada gambar diatas
Informasi

Informasi Inpassing

Untuk melihat proses inpassing bagi guru-guru bukan PNS, gunakan NRG sebagai userid.
Jika anda login menggunakan NRG sebagai userid, maka pada lembar info ptk akan diinformaskan :
  • Informasi LIP (Lembar Identitas Pengusul)
  • Jika anda sudah mendapatkan LIP segeralah lengkapi berkas yang diminta sesuai dengan persyaratan dan kirimkan datanya sesuai dengan petunjuk yang ada
  • Informasi Proses penilaian Inpassing
  • Jika anda sudah mengirimkan berkas untuk dinilai, maka disini anda dapat melihat proses penilaian yang telah dilakukan, serta diinformasikan juga kekurangan berkas yang harus dilengkapi

Status Legalitas NRG

NRG yang tertera pada Lembar Transkrip Data ini adalah sah kecuali terbukti bahwa sertifikat (kelulusan sertifikasi) PTK yang bersangkutan didapatkan dengan cara melanggar hukum/aturan.
Sejauh ini P2TK Dikdas belum melakukan Verval terhadap NRG dan tidak mengacu pada Verval dari pihak manapun untuk menentukan sah atau tidaknya NRG.

Buku Tanya Jawab Ekuivalensi

Baca buku tanya jawab ini untuk memahami permendikbud nomor 4 tahun 2015
Buku panduan dapat di download di website P2TK DikdasDownload disini

Permedikbud nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas pada smp/sma/smk yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 Download disini

Informasi Pembayaran SKTP

Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Informasi Seputar Pengisian Dapodik

  • Dasar P2TK memvalidasi data isian dari dapodik G3,
  • Untuk menyatakan data isian dapodik sesuai dengan kebutuhan P2TK untuk memvalidasi data benar/valid atau tidak dapat di download di disini
  • Panduan-panduan singkat
  • Panduan singkat secara teknis yang berhubungan dengan aneka tunjangan pada P2TK Dikdas dapat dilihat disini

Presiden Jokowi Lepas 798 Guru Garis Depan dari Istana

Jakarta, Kemendikbud --- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melepas 798 Guru Garis Depan (GGD) angkatan pertama dari Istana Kepresidenan ke wilayah-wilayah terdepan Indonesia hari ini. Mereka yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil berasal dari 24 provinsi itu akan bertugas di 28 kabupaten yang tersebar di empat provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, dan Daerah Istimewa Aceh. GGD ditempakan secara permanen di wilayah-wilayah tersebut untuk menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jokowi menyampaikan, keberangkatan 798 orang GGD tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga pendidik atau guru bagi anak-anak di wilayah tersebut. “Daerah-daerah tadi memerlukan guru, memerlukan pendidik untuk anak-anak kita,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Pelepasan Guru Garis Depan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Jokowi mengungkapkan, para GGD ini merupakan pejuang bangsa karena mereka ditempatkan di daerah yang aksesnya sulit terjangkau, daerah terpencil, dan atau daerah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Hal ini, kata dia, jangan dijadikan sebuah keraguan melainkan rasa optimis. “Penempatannya masih berada dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Jokowi menegaskan, pemerintah sangat berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia terutama daerah yang teridentifikasi tingkat pelayanan pendidikannya masih rendah. Pelayanan pendidikan itu, kata dia, meliputi biaya pendidikan, distribusi guru, sarana dan prasarana pendidikan serta infrastruktur pendidikan yang akan terus ditingkatkan. “Ini menjadi tugas dari pemerintah”, tuturnya.
Jokowi menekankan, ke depan akan ada jaminan hidup yang memadai bagi GGD. Jaminan tersebut, kata dia, seperti memberikan tunjangan fungsional, asuransi yang menjamin keselamatan dan kesehatan, upaya pengembangan keilmuan serta peningkatan promosi dan karir para guru tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan, program GGD ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pemerintah daerah. Kerjasama ini, kata dia, merupakan salah satu bentuk Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. “Kami berharap kerjasama ini dapat berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya. (Agi Bahari/Sumber: kemdikbud.go.id/Pengunggah: Erika Hutapea)

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

Perpanjangan Masa Pendaftaran IKM Sampai Dengan 30 April 2022. Oleh :  admin - 18 April 2022 09:57 Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdek...